Pinggirpapas.
Setelah sempat tertunda karena cuaca yang tak menentu, buruh P.T. Garam
akhirnya mulai masuk kerja. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, mereka dipanggil
untuk menggarap lahan pegaraman I yang terletak di Desa Pinggirpapas
dan Karanganyar. Mula-mula pabujha’an, lalu anthek
dan kemudian pekerja. Tiga istilah
ini mengacu pada keahlian dan tata cara mengelola lahan garam. Pabhuja’an
dipersepsikan dengan orang yang memiliki keahlian untuk mengelola atau mengatur
air. Anthek diperuntukkan bagi orang yang bertugas membantu pabhuja’an dalam
mengolah air dan petak garam. Sedang pekerja dipanggil untuk melengkapi dua
perangkat sebelumnya dalam melakukan panen garam.
Sebagai buruh musiman, para buruh sangat bergantung
pada kondisi cuaca. Pergantian musim sangat menentukan masa mereka bekerja.
Antara buruh dan P.T. Garam, selaku pengelola lahan pertanian garam, tercipta
simbiosis mutualisme yang erat. Antara keduanya tercipta
rasa saling membutuhkan. Para buruh membutuhkan lahan pegaraman sebagai sarana
memenuhi kebutuhan hidup, sedang P.T. Garam membutuhkan buruh dengan segala
keahliannya untuk mengelola lahan garam.
Tetapi simbiosis mutualisme antara buruh dan pihak
P.T. Garam tidak selamanya diimbangi sikap saling pengertian hak dan kewajiban
masing-masing, terutama persoalan upah. Tahun 2013, sebagai tahun sebelumnya,
buruh dibayar di bawah UMK Kabupaten Sumenep, yaitu sebesar 965.000. Buruh P.T.
Garam yang dibayar harian dengan gaji mingguan, secara matematis mendapat upah
sebesar Rp. 225.000 . Itu
didapat dari perhitunagan 965.000 dibagi 30 hari dikalikan tujuh hari
(seminggu). Kenyataannya, buruh hingga hari ini (sudah hampir empat minggu
kerja) mendapatkan upah 182.500.
As, seorang buruh yang namanya tidak berkenan
disebutkan, mengungkapkan bahwa persoalan upah di bawah UMK hampir terjadi
setiap tahun. “Tahun kamarin (2012, red) UMK 825.000,-, tapi
kami dibayar 180.000,- perminggu. Sekarang UMK 965 ribu, kami
masih dibayar 182.500. Semoga ada kenaikan,” ujarnya penuh harap.
Buruh yang dibayar di bawah UMK memang menjadi
persoalan klasik. Setiap tahun selalu terjadi keluhan dan tuntutan buruh agar
dibayar sesuai dengan UMK, dan setiap tahun pula keluhan dan tuntutan buruh
memakan ‘korban’. Perlu diketahui, tahun 2012
Zainal Abidin, ketua Paberes diberhentikan bekerja gara-gara
mengonsolidasi ‘demo’ tuntutan kenaikan upaha buruh sesuai UMK (SW).
Posting Komentar