tabber

Learning Blogger akan memberi ilmu tentang tips dan trik blogger , tutorial blogger dan template SEO
Home » » UMK 2013 NAIK, BURUH PT.GARAM PESIMIS

UMK 2013 NAIK, BURUH PT.GARAM PESIMIS

Written By Unknown on Minggu, 11 Agustus 2013 | 09.04


Pinggirpapas. Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep untuk tahun 2013 sebesar Rp. 965.000, ternyata tak membuat buruh P.T Garam daerah operasi Pinggir Papas-Karang Anyar berbahagia. Pasalnya, seperti tahun kemarin, upah buruh yang dibayarkan harian tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan gubernur.
Perlu diketahui,  tahun 2012 UMK Sumenep Rp. 825.000. Secara harian, buruh seharusnya mendapatkan upah sebesar 27.500. Itu berdasarkan hitungan 825.000 dibagi 30 hari. Sehingga kalau dibayarkan per-minggu buruh seharusnya menerima upah sebesar Rp. 192.500.
Tapi kenyataannya upah buruh P.T. Garam tahun 2012 sejak hari pertama turun lapangan (sekitar bulan Mei), per-minggu hanya berkisar Rp. 183.000. Itu berdasarkan upah yang mereka terima per-hari berkisar Rp. 26.150.
Yang perlu jadi catatan juga, tahun 2012 buruh P.T Garam daerah operasi Pinggir Papas-Karang Anyar, melalui Persaudaraan Buruh Garam Sumenep (Paberes) pernah melakukan tuntutan kenaikan upah dari 26.150 yang tidak sesuai dengan UMK 2012 menjadi 27.500. Sialnya, protes itu memakan korban. Ketua Paberes, Zainal, di akhir Juli diberhentikan secara sepihak. Baru setelah Zainal diberhentikan, upah buruh dinaikkan menjadi 27.500.
Menjelang musim produksi (:kerja) 2013, buruh pun hanya bisa pasrah. AS, seorang buruh,  ketika diberitahu tentang naiknya UMK Sumenep 2013 menjadi Rp. 965.000, tidak begitu yakin P.T Garam daerah operasi Pinggir Papas-Karang Anyar akan membayar upahnya sebesar Rp. 32.100 per-hari (965.000/30). “Itu mustahil. Kecuali ada keajaiban. Tahun kemarin saja Kak Zainal (:ketua Paberes) menuntut pembayaran upah sesuai UMK diberhentikan. Sudah tahu babathak-nya P.T. Garam,” ujarnya dengan senyum kecut.
Lebih jauh AS juga mengungkapkan, bahwa para buruh P.T. Garam, meski memiliki Paberes yang memiliki badan hukum, tidak bisa apa-apa. Para buruh hanya dipaksa menerima yang telah ditentukan oleh orang-orang P.T. Garam. Hal itu disebabkan besarnya ketergantungan masyarakat Pinggir Papas-Karang Anyar pada P.T. Garam sebagai sumber penghidupan. Kecuali itu, perlindungan terhadap buruh dan pemenuhan hak-haknya selalu diabaikan. “Kami di sini hanya bekerja. Kalau macam-macam tahu sendirilah. Kalau sudah diberhentikan, anak-bini makan apa?” tandasnya. 

Kenyataan ini tentunya merupakan catatan miring buat nasib buruh dan P.T. Garam daerah operasi Pinggir Papas-Karang Anyar. Pertama, status para buruh P.T Garam hingga kini belum jelas. Padahal mereka merupakan buruh utama dalam menjalankan roda produksi garam. Kedua, perlindungan hak buruh yang lemah. Kebebasan untuk berpendapat dan berserikat buruh P.T. Garam ternyata jauh dari panggang. Setiap mereka hendak mengajukan tuntutan mengenai hak-haknya selalu dibayang-bayangi PHK secara sepihak. Ketiga, dengan alasan status yang tidak jelas, jaminan sosial bagi buruh pun tidak jelas. Setiap tahun bantuan untuk kaca-mata, sepatu boot sebagai pelindung keamanan kerja merupakan kebijakan yang tidak “tentu.” Parahnya lagi, dalam menjalankan roda produksi garam, buruh P.T. Garam tidak mengenal hari libur. Keempat, P.T. Garam sebagai salah BUMN telah mengingkari undang-undang, terutama yang menyangkut kebebasan berpendapat dan berserikat buruh, serta pelaksanaan pembayaran upah sesuai dengan UMK. 

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. NGATORRAGI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger